Mendahulukan Kepentingan Bersama

Islam mengajarkan pemeluknya agar menjaga keseimbangan perilaku sosial dengan cara menjalani kebajikan
(‘amilun as-shalikhah) untuk kepentingan masyarakat umum. Kita lihat sejarah Rasul seluruh potensi jiwa raga beliau curahkan untuk kepentingan pelayanan umat, bahkan saat detik menjelang beliau dipanggil yang Maha Kuasa, kalimat yang terus terucap dari bibir beliau adalah umati-umati (umatku-umatku). Keteladanan Rasul sebagai figur pengayom dan pembimbing umat ini selalu dilandaskan pada kepentingan bersama tanpa memandang ras, suku, agama.
Faktor keberhasilan Rasul membangun masyarakat jahiliyah arab menuju masyarkat berperadaban Islam, salah satunya karena ditentukan oleh sikap dan perilaku Rasul yang senantiasa mendahulukan kepentingan bersama dari pada kepentingan diri sendiri, kelompok maupun golongan. Hal ini terbukti saat beliau dipercaya masyarakat Makkah untuk meletakan Hajar Aswad yang terlepas dari tempatnya akibat banjir bandang agar dikembalikan ke tempat semula. Apa tindakan beliau atas kepercayaan tersebut?. Saat itu beliau letakan hajar aswad di atas sehelai kain dan beliau panggil perwakilan (tokoh) dari berbagai suku di Makkah agar memegang ujung kain yang diatasnya ada hajar aswad, atas komando Rasul diangkatlah dengan bersama-sama sehelai kain tersebut untuk diletakkan di tempat semula.
Tindakan Rasul di atas mengisyaratkan bahwa dalam rangka membangun tatanan masyarakat yang beraneka ragam (heterogen) suku, ras, dan agama dibutuhkan sikap dan perilaku sosial yang dilandaskan kemaslahatan dan kebaikan bersama sehingga menghilangkan kesenjangan diantara kelompok atau golongan di tengah masyarakat itu sendiri. Kaidah fiqhiyah menyebutkan,”Tasharaful imam manuthun bi maslakhati ar-Ra’iyah (perilaku kebijakan seorang pemimpin harus didasarkan atas kebaikan/kemaslahatan umat).
Konsepsi teks ini bisa dijadikan sumber nilai universal (toleransi, kepedulian sosial, kebersamaan serta kesetiakawanan) untuk mencapai cita-cita bersama dalam aspek bidang kehidupan sosial ekonomi, politik, budaya, dan agama) yang adil dan sejahtera.
Untuk mencapai cita-cita tersebut, Islam telah memberikan instrumen ajaran (konstitusi syar’i) diantaranya adalah konsep zakat, infaq, shadaqoh, waqaf, serta qurban; ajaran konstitusional syar’i ini secara eksplisit menganjurkan umat agar memperhatikan kepentingan bersama (umat), memperhatikan hak ekonomi bagi masyarakat faqir-miskin. Untuk itu diperlukan pemberdayaan ekonomi melalui instrumen ajaran (konstitusi syar’i) dan tak terkecuali kepentingan yang lainnya (selain ekonomi). Perhatian Islam terhadap hak atau kepentingan bersama (umat) yang begitu serius dan kuat, karena Islam adalah satu tatanan nilai (world view) yang senantiasa menjunjung tinggi rasa kasih sayang (rahmatan lil ’alamin). Dan inilah tantangan yang harus segera kita jawab. Masih tetap mendahulukan kepentingan pribadi, atau masyarakat?.
???....!!

Posting Komentar

0 Komentar