Wanita Datang Haid setelah masuk waktu sholat

Seorang wanita yang mengalami datang haid setelah masuk waktu sholat sedangkan ia belum melaksanakan sholat tersebut maka ia wajib mengqodho'nya setelah suci dari haidnya, karena begitu masuk waktu sholat maka ia mempunyai kewajiban untuk melaksanakannya. Akan tetapi karena terhalang oleh haid maka sholat tersebut tidak dapat dilaksanakan dan menjadi hutang atas dirinya. 
Demikian pula apabila seorang wanita telah selesai dari haidnya ia wajib segera mandi untuk melaksanakan sholat sekalipun waktu sholat hanya tersisa sedikit saja. Apabila ia tidak segera mandi sehingga waktu sholat berlalu maka sholat tersebut menjadi hutang atas dirinya dan ia wajib mengqodho'nya.

Sebagai contoh, apabila seorang wanita selesai haidnya sepuluh menit menjelang habisnya waktu sholat zuhur ia harus segera mandi agar mendapatkan waktu untuk melaksanakan sholat zuhur. Seandainya waktu yang tesisa hanya cukup untuk satu roka’at saja maka waktu tersebut ia harus gunakan untuk melaksanakan sholat zuhur, dan sholat zuhurnya sah sekalipun ketika ia sholat zuhur itu belum selesai waktu ashar sudah masuk. Hal ini didasari pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa yang mendapatkan satu roka’at dari sholat subuh sebelum terbit matahari (sholat subuhnya tetap dilanjutkan hingga selesai)  maka sholat subuhnya sah, dan barang siapa mendapatkan satu raka’at dari sholat ashar sebelum terbenam matahari maka sholat asharnya sah”.

Namun sebagian wanita ada yang dengan sengaja menunda mandinya hingga tiba waktu sholat berikutnya padahal haidnya telah selesai pada waktu sholat sebelumnya. Seperti di antara mereka ada yang sengaja mandinya pada waktu subuh padahal pada waktu isya haidnya telah selesai dengan alasan mandi pada malam hari terasa dingin, atau dengan alasan takut terserang penyakit, dan alasan-alasan lain yang semuanya tidak menjadi uzur yang membolehkan dia menunda kewajiban sholat. Seseorang yang melakukan seperti tersebut di atas berarti telah sengaja meninggalkan kewajiban sholat maka ia wajib mengqodho'nya dan segera tobat kepada Allah.

Posting Komentar

0 Komentar