Seorang
wanita yang mengalami datang haid setelah masuk waktu sholat sedangkan
ia belum melaksanakan sholat tersebut maka ia wajib mengqodho'nya
setelah suci dari haidnya, karena begitu masuk waktu sholat maka ia
mempunyai kewajiban untuk melaksanakannya. Akan tetapi karena terhalang
oleh haid maka sholat tersebut tidak dapat dilaksanakan dan menjadi
hutang atas dirinya.
Demikian
pula apabila seorang wanita telah selesai dari haidnya ia wajib segera
mandi untuk melaksanakan sholat sekalipun waktu sholat hanya tersisa
sedikit saja. Apabila ia tidak segera mandi sehingga waktu sholat
berlalu maka sholat tersebut menjadi hutang atas dirinya dan ia wajib
mengqodho'nya.
Sebagai
contoh, apabila seorang wanita selesai haidnya sepuluh menit menjelang
habisnya waktu sholat zuhur ia harus segera mandi agar mendapatkan
waktu untuk melaksanakan sholat zuhur. Seandainya waktu yang tesisa
hanya cukup untuk satu roka’at saja maka waktu tersebut
ia harus gunakan untuk melaksanakan sholat zuhur, dan sholat zuhurnya
sah sekalipun ketika ia sholat zuhur itu belum selesai waktu ashar
sudah masuk. Hal ini didasari pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh
Imam Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah saw.
bersabda: “Barang siapa yang mendapatkan satu roka’at dari sholat subuh
sebelum terbit matahari (sholat subuhnya tetap dilanjutkan hingga
selesai) maka sholat subuhnya sah, dan barang siapa mendapatkan satu
raka’at dari sholat ashar sebelum terbenam matahari maka sholat
asharnya sah”.
Namun
sebagian wanita ada yang dengan sengaja menunda mandinya hingga tiba
waktu sholat berikutnya padahal haidnya telah selesai pada waktu sholat
sebelumnya. Seperti di antara mereka ada yang sengaja mandinya pada
waktu subuh padahal pada waktu isya haidnya telah selesai dengan alasan
mandi pada malam hari terasa dingin, atau dengan alasan takut terserang
penyakit, dan alasan-alasan lain yang semuanya tidak menjadi uzur yang
membolehkan dia menunda kewajiban sholat. Seseorang yang melakukan
seperti tersebut di atas berarti telah sengaja meninggalkan kewajiban
sholat maka ia wajib mengqodho'nya dan segera tobat kepada Allah.
0 Komentar